Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Cuti saat Jadi Tersangka, KPK Pantau Pergerakannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memantau pergerakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang mengajukan cuti besar dari MA selama tiga bulan. Hasbi Hasan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK tak masalah Hasbi Hasan mengajukan cuti besar dari MA saat jadi tersangka. KPK menilai Hasbi sejauh ini kooperatif.
"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak. Dan kami rasa juga yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini (datang), juga hadir," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, pengajuan cuti besar Hasbi Hasan merupakan haknya sebagai pegawai MA. Hal itu katanya tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum di KPK.
"Pengajuan cutinya yang bersangkutan ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti," kata Asep.
KPK tidak khawatir Hasbi Hasan bakal melarikan diri saat sedang cuti besar. Sebab, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri.
"Mereka kan juga tidak ada tempat-tempat (bersembunyi), akan kita pantau. Misalkan di imigrasi kan gitu, di tempat yang lainnya. Kan tahu kalau sudah dicegah, dicekal," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.