Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Ridwan Kamil Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Iklan
Advertisement . Scroll to see content

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Ditahan Hari Ini?

Rabu, 12 Juli 2023 - 11:01:00 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Ditahan Hari Ini?
Sekretaris MA Hasbi Hasan tiba di gedung KPK (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/7/2023). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hasbi datang dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Hasbi enggan berkomentar banyak ihwal pemeriksaannya sebagai tersangka.

Dia juga bungkam saat dicecar awak media terkait kesiapannya apabila ditahan KPK hari ini. Dia hanya mengaku sehat dan memohon doa untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kondisi sehat. Mohon doanya ya," kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

KPK telah menahan Dadan Tri Yudianto. Dadan ditahan di rutan gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dadan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Belum diketahui apakah Hasbi bakal langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka hari ini.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut