Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Delpedro cs Dibebaskan Hakim, Tak Bersalah di Kasus Demo Agustus 2025
Advertisement . Scroll to see content

Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas

Jumat, 06 Maret 2026 - 17:10:00 WIB
Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas empat terdakwa kasus penghasutan berujung demo ricuh Agustus 2025, Jumat (6/3/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, hakim membebaskan Delpedro cs dari seluruh dakwaan. Hakim juga memerintahkan agar JPU membebaskan dan memulihkan nama baik dan hak para terdakwa.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," ujar Harika.

Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dihukum dua tahun penjara. Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun perbuatan yang dinilai jaksa terkait penghasutan itu yakni mengunggah 19 konten di media sosial. Belasan konten itu diunggah pada akun media sosial Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Masing-masing terdakwa merupakan pengelola dari akun tersebut. Belasan konten itu diunggah berdasarkan persetujuan para terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut