Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas
Dengan demikian, hakim membebaskan Delpedro cs dari seluruh dakwaan. Hakim juga memerintahkan agar JPU membebaskan dan memulihkan nama baik dan hak para terdakwa.
"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," ujar Harika.
Delpedro cs Dituntut 2 Tahun Penjara Buntut Rusuh Demo Agustus 2025
Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dihukum dua tahun penjara. Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun perbuatan yang dinilai jaksa terkait penghasutan itu yakni mengunggah 19 konten di media sosial. Belasan konten itu diunggah pada akun media sosial Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Masing-masing terdakwa merupakan pengelola dari akun tersebut. Belasan konten itu diunggah berdasarkan persetujuan para terdakwa.