Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Delpedro cs Dibebaskan Hakim, Tak Bersalah di Kasus Demo Agustus 2025
Advertisement . Scroll to see content

Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas

Jumat, 06 Maret 2026 - 17:10:00 WIB
Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas empat terdakwa kasus penghasutan berujung demo ricuh Agustus 2025, Jumat (6/3/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Pada intinya, jaksa menilai belasan konten yang disetujui untuk diunggah para terdakwa dinilai berisi penghasutan yang memantik masyarakat termasuk anak untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

"Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat," ucap jaksa.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut