Selain Divonis Penjara, Hasto Juga Dihukum Denda Rp250 Juta
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara usai terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta.
"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Rios mengatakan apabila denda tidak dibayar, maka Hasto dikenakan pidana tiga bulan kurungan.
"Maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur dia.
Sementara mengenai perintangan penyidikan, Rios menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu," ujar Rios.
Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.
Jaksa menilai Hasto melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Hasto.
Editor: Rizky Agustian