Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Selain Riza Chalid, Interpol Indonesia Bidik Jurist Tan Buronan Korupsi Laptop

Senin, 02 Februari 2026 - 04:15:00 WIB
Selain Riza Chalid, Interpol Indonesia Bidik Jurist Tan Buronan Korupsi Laptop
Eks stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (dok. Kemenpan RB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Interpol Indonesia turut membidik Jurist Tan, buronan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. Hingga kini, pengajuan red notice eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu masih terus diproses. 

"Calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan dia berada di mana, dan red notice-nya sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, Minggu (1/2/2026).

Menurut dia, pengajuan red notice Jurist Tan sudah dilakukan sejak lama. Maka dari itu, diharapkan red notice itu bisa segera diterbitkan sebagaimana yang dilakukan terhadap buronan kasus korupsi minyak, Riza Chalid.

"Tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan," katanya.

Dia menambahkan, Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri seperti Riza Chalid maupun Jurist Tan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengajukan pencabutan paspor tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Jurist Tan dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid. Kejagung berharap keduanya bisa dideportasi ke Indonesia.

"Adanya permohonan dari penyidik pencabutan paspor terkait atas nama tersangka JT, diajukan sekitar bulan Agustus. MRC, permohonan pencabutan paspor ini diajukan sekitar bulan Juli," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Dia menerangkan, saat paspor dicabut, maka keberadaan keduanya di negara tempat tinggalnya bisa dinyatakan ilegal.

Alhasil, keduanya hanya punya dua pilihan, pertama kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLB dan kedua, dideportasi oleh negara tempat dia berada saat ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut