Selain Royal Enfield, KPK Juga Sita Mobil Ridwan Kamil terkait Kasus BJB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Banten dan Jawa Barat (BJB). Selain mobil, KPK juga telah menyita motor Royal Enfield.
"Untuk kendaraan, selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK, informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (25/4/2025).
Kendati demikian, Tessa belum membeberkan jenis dan merek mobil yang berhasil disita. KPK juga belum memindahkan mobil tersebut ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Dia mengatakan, mobil itu sedang diperbaiki di salah satu bengkel.
"Kendaraan ini kenapa belum bisa digeser? Karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel," tutur Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.