Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Selain Sita Mobil dan Motor Mewah, 6 Rekening Tersangka Kasus Evotrade Berisi Rp250 Miliar Diblokir

Kamis, 24 Maret 2022 - 19:12:00 WIB
Selain Sita Mobil dan Motor Mewah, 6 Rekening Tersangka Kasus Evotrade Berisi Rp250 Miliar Diblokir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut enam rekening tersangka kasus robot trading Evotrade diblokir. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ditipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Keenam orang itu berinisial AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut