Selesai Diperiksa Kejagung, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicecar 25 Pertanyaan
JAKARTA, iNews.id - Jampidsus Kejagung kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto pada, Senin (23/6/2025) terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Dalam pemeriksaan tersebut, Iwan dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik.
"Sekitar 24-25 pertanyaan, tentang operasional perusahaan, bagaimana manajemen perusahaan setelah saya menjadi dirut," ujar Iwan kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Iwan menambahkan, pemeriksaan kali ini masih seputar operasional perusahaan, termasuk manajemen perusahaan pascadirinya menjabat sebagai Dirut. Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
Ke depan, kata dia, pihaknya diminta untuk mengirimkan dokumen yang belum dilengkapi dan masih banyak dokumen yang harus dikirimkan ke Kejagung. Namun, belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan untuknya, apalagi konfrontir dengan tersangka kasus tersebut.
"Tuk sementara tadi dokumen yang kekurangan dikirim saja. Masih banyak list-list yang mereka minta," tuturnya.
Iwan Kurniawan merupakan adik dari Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait perkara pemberian kredit.
Iwan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp692 miliar.
Selain Iwan, dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka yakni DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI.
"Merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).
Ketiga orang ini ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Qohar, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 triliun).
Selain pemberian kredit terhubung tadi, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.
Editor: Aditya Pratama