Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjenpas Cek Rutan-Lapas Terdampak Banjir di Aceh, Pastikan Keselamatan Warga Binaan
Advertisement . Scroll to see content

Selesai Jalani Masa Tahanan, Yahya Waloni Bebas dari Rutan Bareskrim

Selasa, 01 Februari 2022 - 11:05:00 WIB
Selesai Jalani Masa Tahanan, Yahya Waloni Bebas dari Rutan Bareskrim
Yahya Waloni telah bebas (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Ustaz Yahya Waloni resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022). Dia telah selesai menjalani masa penahanan terkait kasus ujaran kebencian. 

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022, menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lima bulan penjara kepada Ustadz M Yahya Waloni, terkait kasus ujaran kebencian. Hakim pun memiliki pertimbangannya saat memberikan vonis tersebut.

Usai memberikan vonis, majelis hakim menjelaskan perihal yang memberatkan Yahya dalam kasus ujaran kebencian itu. Salah satunya, perbuatan Ustadz Yahya berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Sedangkan hal yang meringankan dalam vonis tersebut, kata hakim, Ustadz Yahya telah meminta maaf. Selain itu, Ustadz Yahya juga mempunyai tanggungan pada keluarganya sehingga Yahya divonis 5 bulan penjara.

Adapun vonis lima bulan terhadap Yahya Waloni tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di persidangan. Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana Yahya dituntut JPU 7 bulan penjara di persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Desember 2022 lalu.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut