Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Seluruh Pegawai KPK Akan Bekerja dari Rumah Kamis Besok

Rabu, 18 Maret 2020 - 07:09:00 WIB
Seluruh Pegawai KPK Akan Bekerja dari Rumah Kamis Besok
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah beberapa Kementerian dan Lembaga menyesuaikan pola kerja dengan memberlakukan Bekerja Dari Rumah (WFH) menyusul makin merebaknya virus korona (Covid-19), kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut menerapkannya. Mulai Kamis (19/3/2020) seluruh pegawai KPK akan bekerja dari rumah.

"Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah bagi Seluruh Pegawai KPK sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19, mulai Kamis, 19 Maret 2020, seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja dari rumah," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).

Ali mengatakan, meskipun melakukan pekerjaan jarak jauh, para pegawai yang mendapatkan panggilan kantor diharuskan tetap memenuhi panggilan tersebut. Menurut dia, kebijakan pola kerja WFH ini berlaku sementara hingga 31 Maret 2020.

"Jadi walaupun bekerja dari dari rumah, tetapi tetap ya kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor. Ini dilaksanakan sampai 31 Maret 2020 dan tentunya nanti akan dievaluasi lebih lanjut, melihat situasi dan kondisi yang ada nantinya," ujarnya.

Dia menuturkan, kebijakan WFH ada pengecualian bagi divisi penindakan. Divisi penindakan, kata Ali, akan tetap bekerja seperti biasa untuk memeriksa para saksi dan menjalani persidangan di beberapa pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut