Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Absen, Putra Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK

Senin, 18 November 2019 - 11:13:00 WIB
Sempat Absen, Putra Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Putra Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly (tengah) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putra Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yamitema akan diperiksa sebagai saksi kasus suap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

Yamitema tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 10.15 WIB. Yamitema tampak mengenakan kemeja berwarna biru lengan pendek dan turut didampingi dua orang.

"Penjadwalan ulang hari ini, sesuai surat yang ia ajukan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).

Putra Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly (tengah) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat yang menerangkan berhalangan hadirnya saksi kasus suap di lingkungan Pemerintah Kota Medan, yang juga putra Menkumham Yassona Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly untuk memenuhi panggilan KPK.

"Pada prinsipnya menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan kemarin karena belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke rumah di Medan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut