Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Dikurangi PT DKI, MA Kembalikan Hukuman Konglomerat Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 16 November 2021 - 19:42:00 WIB
Sempat Dikurangi PT DKI, MA Kembalikan Hukuman Konglomerat Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) mengembalikan hukuman konglomerat Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara. (Foto: Arie Dwi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menetapkan hukuman Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara. Sebelumnya, hukuman penyuap mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte itu dikurangi oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI menjadi 3,5 tahun penjara.

Majelis MA menilai alasan PT DKI mengurangi vonis Djoko Tjandra dari empat tahun enam bulan menjadi tiga tahun enam bulan penjara tidak bisa diterima. Pengembalian dana ke dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima sebesar Rp546,469 miliar yang dijadikan alasan PT DKI dinilai tidak berhubungan dengan kasus suap yang didakwakan terhadap Djoko Tjandra.

"Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo," ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut