Sempat Dikurangi PT DKI, MA Kembalikan Hukuman Konglomerat Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara
MA menilai dalam perkara a quo merupakan suap dengan tujuan pengurusan fatwa MA melalui adik ipar terdakwa dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa atau Penyelenggara Negara sebesar USD 500.000.
Selain itu, pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice Terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar USD 370.000 dan SGD 200.000 serta kepada Prasetijo Utomo sebesar USD 100.000
"Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Suhadi, Senin (15/11/2021). Sementara sebagai anggota majelis, yakni Ansori dan Suharto. "Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi penjara selama empat tahun enam bulan dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi