Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pleno Golkar Bahas Perkembangan Sidang Perdana Tipikor Setnov
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Dimulai, Sidang Tipikor Setnov Diskors Lagi

Rabu, 13 Desember 2017 - 15:51:00 WIB
Sempat Dimulai, Sidang Tipikor Setnov Diskors Lagi
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto memasuki ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang Tipikor dengan terdakwa Ketua DPR Setya Novanto kembali dibuka setelah sempat diskors untuk pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan di klinik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh tim dokter Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim dokter Setya Novanto.

Setelah sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) itu dibuka kembali, JPU Erine Putri memohon kepada Majelis Hakim untuk memanggil dokter yang memeriksa Setya Novanto. Hakim kemudian mengabulkan permintaan JPU dan mempersilakan tim dokter memasuki ruangan sidang.

Hakim Yanto selanjutnya menanyakan kepada tim dokter. "Bagaimana hasil pemeriksaannya?"  tanya Hakim Yanto di PN Jakpus, Rabu (13/12/2017).

Tim dokter kemudian menerangkan hasil pemeriksaan dan mengatakan, kondisi Setya Novanto dalam keadaan baik. Namun, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta kepada hakim untuk diizinkan kliennya diperiksa oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

"Majelis hakim yang mulia, kalau seandainya sesudah pemeriksaan, mohon terdakwa diperiksa di RSPAD," ucap Maqdir.

Permintaan kuasa hukum Setya Novanto tidak dikabulkan hakim. Sidang kemudian dilanjutkan dengan melontarkan beberapa pertanyaan ke Setya Novanto.

Namun, pria yang dikenal Setnov yang duduk di kursi persidangan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. Hakim kemudian menanyakan JPU kondisi Setya Novanto ketika menjalani pemeriksaan dan istirahat makan siang.

Tiba-tiba Setya Novanto mengucapkan bahwa dirinya kurang sehat. Namun, ditanyakan kembali oleh hakim, Ketua Umum Partai Golkar itu diam lagi tidak menjawab.

Hakim kemudian menskors kembali sidang. "Jadi saudara Jaksa Penuntut Umum kita skors untuk sementara" ucap hakim.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut