Sempat Kejar-kejaran, Polri Tangkap Penyelundup Baby Lobster Senilai Rp87,5 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri bersama KP. Pelatuk 3013 menggagalkan penyelundupan benih lobster atau baby lobster sebanyak 350.000 ekor senilai Rp87,5 miliar di wilayah Polda Metro Jaya. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin kosasih mengungkapkan dalam penangkapan penyelundup atau tersangka, NH, sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
"KP. Pelatuk – 3013 bersama Tim unit 1 Subditgakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang," kata Yassin kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/9/2023).
Yassin menyebut bahwa, dari hasil penyelidikan ditemukan sebanyak 100.000 ekor benih lobster di mobil.
"Kemudian Tim melaksanakan Interograsi Terhadap Terlapor Sdr. NH, selanjutnya Tim melakukan Pengembangan Terhadap Rumah Warna Hijau yang diduga sebagai Gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL + 250.000 ekor. Selanjutnya tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Yassin.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi. Sementara, pada proses pengoperasionalannya, pelaku mengemas benih lobster tersebut dengan packing basah.
"Kemudian ditransitkan di sebuah Rumah/Gudang di wilayah Curug Tangerang untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering, selanjutnya dimasukkan ke dalam Koper-koper yang telah disiapkan. Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta," ucap Yassin.