Sempat Kejar-kejaran, Polri Tangkap Penyelundup Baby Lobster Senilai Rp87,5 Miliar
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 350.000 ekor Benih Bening Lobster, 100.000 ekor diangkut menggunakan mobil, 250.000 ekor diamankan di Gudang, dua buah tabung oksigen 3 kg berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing, satu buah mobil, empat tabung oksigen 48,3 kg, tiga Tandon air 1.050 liter, 5 bak air sekira 600 liter, dan satu set blower.
"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar Rp87.500.000.000," tutur Yassin.
Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ia terancam dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjar dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Editor: Faieq Hidayat