Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Mojokerto, Mantan Wakil Bupati Malang Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Mangkir, Mantan Wakil Bupati Malang Kembali Dipanggil KPK

Jumat, 13 Juli 2018 - 07:53:00 WIB
Sempat Mangkir, Mantan Wakil Bupati Malang Kembali Dipanggil KPK
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/7/2018). Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kembali Ahmad Subhan.

Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pembangunan menara  telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Kasus tersebut melibatkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

"Jadi kami ingatkan sekali lagi agar saksi Subhan mantan Wakil Bupati Malang dan pihak swasta untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan pada hari Rabu." ujar juru bicara Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis ( 12/7/2018) sore.

Dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan Mustofa sebagai tersangka. KPK menduga Mustofa menerima Rp2,7 miliar dari Ockyanto (swasta) dan Onggo Wijaya (swasta) terkait izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pendirian menara telekomunikasi tersebut.

Mustofa juga disangkakan menerima gratifikasi dalam kasus lainnya terkait jabatan yang diembannya saat itu. Mustofa disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut