Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hanguskan 27 Kamar di Ponpes Hidayatul Mubarokah Lebak Banten
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Lahan Habib Rizieq di Megamendung, Mahfud MD: Kalau untuk Ponpes Diteruskan Saja

Senin, 28 Desember 2020 - 09:02:00 WIB
Sengketa Lahan Habib Rizieq di Megamendung, Mahfud MD: Kalau untuk Ponpes Diteruskan Saja
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: iNews/ Felldy)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, saat ini semua pihak seharusnya memastikan dulu apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun. Sebab izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Nah sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun disitu dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008. Sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani, kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," katanya.

Mahfud menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan secara baik tanpa merugikan pihak-pihak tertentu. "Mari kita selesaikan ini secara baik-baik saya," ucap dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut