Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Pilkada Kabupaten Sekadau, MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 65 TPS

Jumat, 19 Maret 2021 - 18:44:00 WIB
Sengketa Pilkada Kabupaten Sekadau, MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 65 TPS
Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Penghitungan suara dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil dari pengitungan suara ulang kemudian digabungkan dengan dengan perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara.

"Dan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," bunyi putusan tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut