Sengketa Tanah, Bocah SD di Indramayu Digugat Sang Kakek
INDRAMAYU, iNews.id - Seorang anak berusia 12 tahun berinisial Zaki Fasa Idan, siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus menghadapi kenyataan pahit. Dia digugat oleh kakek kandungnya terkait sengketa tanah peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.
Gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan kini masih dalam proses persidangan. Zaki diketahui tinggal di rumah tersebut bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), almarhum ayahnya Suparto dan sang kakak.
Setelah ayah Zaki meninggal dunia satu tahun lalu, kakeknya melayangkan gugatan atas tanah yang menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu.
Kakak Zaki, Heryanto mengatakan, rumah yang dipermasalahkan merupakan warisan dari kedua orang tua mereka. Dia mengaku terkejut dan kecewa dengan tindakan sang kakek dan nenek yang menggugat cucu kandung mereka.
"Bangunan ini milik almarhum bapak bersama ibu saya. Saya tinggal di sini sejak umur lima tahun. Selama ini dengan kakek tidak ada masalah, baik-baik saja," ujar Heryanto di rumahnya, Rabu (9/7/2025).