Senin 18 Agustus Cuti Bersama, Warga Diminta Semarakkan HUT ke-80 RI
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah telah resmi menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Keputusan ini menjadi perubahan atas SKB sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Imam Machdi, Kamis (7/8/2025).