Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SKB 3 Menteri Terbit, 18 Agustus 2025 Cuti Bersama!
Advertisement . Scroll to see content

Senin 18 Agustus Cuti Bersama, Warga Diminta Semarakkan HUT ke-80 RI

Jumat, 08 Agustus 2025 - 06:27:00 WIB
Senin 18 Agustus Cuti Bersama, Warga Diminta Semarakkan HUT ke-80 RI
Ilustrasi lomba panjat pinang memeriahkan HUT kemerdekaan RI (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah telah resmi menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Keputusan ini menjadi perubahan atas SKB sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Imam Machdi, Kamis (7/8/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut