Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Topan Ginting Legal, Ini Kata Perbakin Medan
Dia menambahkan, penemuan senjata api tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Bila terbukti bersalah secara hukum, barulah Topan akan dikeluarkan dari keanggotaan.
"Hingga sekarang dan sampai saat ini dari Ketum tidak ada menerbitkan surat pemberhentian terhadap Topan Ginting dan statusnya masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," ucapnya.
KPK sebelumnya menggeledah rumah pribadi Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, Medan, pada 2 Juli 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita pistol Baretta, senapan angin, dua pak amunisi air gun serta sejumlah dokumen penting.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor Dinas PUPR Sumut dan rumah dinas Topan di kawasan Medan Kota. Dari dua lokasi itu, disita koper berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan senilai Rp157,8 miliar.
Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, serta dua rekanan swasta. Topan diduga menerima suap senilai Rp8 miliar, baik secara tunai maupun lewat transfer.
Editor: Donald Karouw