Sepak Terjang Kelompok John Kei: Penagih Utang hingga Aksi Kriminal Sadis
JAKARTA, iNews.id - Kelompok John Kei diduga sebagai dalang serangkaian aksi kriminal di Duri Kosambi dan Green Lake City, Kota Tangerang. Sepak terjang kelompok John Kei terkenal karena tak segan menghabisi nyawa orang dalam menjalankan aksinya.
Dalam penggerebekan sebuah rumah yang diduga tempat persembunyian kelompok John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) malam WIB, polisi mengamankan 20 orang plus puluhan barang bukti berupa panah, tombak, tongkat bisbol, serta berbagai jenis senjata tajam.
"Barang bukti yang diamankan yakni 28 buah tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, 17 handphone, dan 1 dekorder hikvision," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (21/6/2020) malam.
Kelompok John Kei diduga sebagai dalang dua tindak kriminal yang berlangsung hampir bersamaan yakni pembacokan di Duri Kosambi serta serangkaian penembakan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Minggu sore.
Sepak terjang kelompok John Kei mulai dikenal publik pada 2004. Saat itu, John Kei diduga terlibat pembunuhan debt collector bernama Basri Sangaji yang tewas pada Maret 2004.
Waktu itu, John Kei yang kerap disewa untuk menagih utang dan menjaga lahan menyerang kelompok Basri yang menjaga Diskotek Taman Sari. Penyerangan yang menewaskan Basri diduga sebagai aksi balasan tewasnya kakak John Kei, Walterus Refra Kei.
Setelah insiden berdarah itu, banyak klien yang mulai memakai jasa penagihan utang serta pengawalan pribadi kelompok John Kei.
Puncak ketenaran John Kei dan kelompoknya terjadi pada 2012. Ketika itu, John Kei ditangkap polisi dan dijatuhi hukuman penjara 16 tahun setelah melakukan pembunuhan terencana terhadap bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono, alias Ayung.
Ayunk ditemukan tewas di Swiss-Bel Hotel dengan 23 luka tusukan pada akhir Januari 2012. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah tunggakan pembayaran jasa penagihan utang sebesar Rp600 juta.
Atas kejahatannya itu, John Kei dijebloskan ke penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia bebas pada 26 Desember 2019 setelah menjalani dua per tiga masa tahanan dipotong remisi 3 tahun 30 hari dari vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung.
Editor: Arif Budiwinarto