Serahkan LHKPN Lukas Enembe ke KPK, Ini Temuan PPATK
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal di rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). PPATK memastikan hasil temuan dan analisis rekening Lukas Enembe telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hasil analisis yang dilakukan PPATK sudah disampaikan ke KPK. Ke mana saja dan berapa jumlahnya saya tidak bisa sebutkan," kata Ketua Humas PPATK, M Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengaku cukup intensif berkoordinasi dengan KPK. Ivan memastikan bahwa setiap transaksi yang ada di rekening Lukas Enembe bakal didalami. Termasuk, dugaan adanya aliran uang ke rumah judi online alias kasino di luar negeri.
"Ya kami koordinasi sangat intens dengan KPK. Seluruh transaksi para pihak kami dalami," ujar Ivan dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi informasi adanya dugaan uang Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. KPK bakal mendalami informasi tersebut saat proses pemeriksaan saksi.
"Kemudian, apakah juga menyangkut dengan TPPU judi, ya tentu nanti akan lebih didalami di dalam proses penyidikan," kata Alexander Marwata, Rabu, 14 September 2022.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.
Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq