Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengundurkan penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Sebelumnya, tenggat yang ditetapkan, yakni 17 Oktober 2026.
Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Penyesuaian ini memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan perpanjangan berlaku untuk sejumlah kategori produk dan jasa dengan jadwal pemberlakuan yang disesuaikan.
“Yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa, yang tadinya diberlakukan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028,” jelas Susiwijono dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Daftar Produk yang Mendapat Perpanjangan hingga 2028
Perubahan Pasal 160 mengatur jadwal kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa terkait. Untuk kategori makanan, minuman, dan hasil sembelihan di luar jasa penyembelihan, ketentuan baru mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
Pasal 160 ayat (3) juga menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri mulai 18 Oktober 2028. Jadwal ini diselaraskan dengan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Selain kategori tersebut, penyesuaian Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g memperpanjang masa penahapan sertifikasi halal untuk sejumlah produk berikut hingga 17 Oktober 2028:
Obat bahan alam.
Obat kuasi.
Suplemen kesehatan.
Kosmetik.
Produk kimiawi.
Produk rekayasa genetik.
Beberapa kategori barang gunaan.
Pemerintah juga berencana menyesuaikan peraturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai produk halal luar negeri.
Susiwijono menegaskan penyesuaian tenggat tidak mengubah komitmen pemerintah dalam menjalankan jaminan produk halal.
“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” tegas Susiwijono.
Perpanjangan hingga 2028 tidak berlaku untuk seluruh kategori produk. Sejumlah produk tetap mengikuti jadwal penahapan sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024.
Obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki batas waktu sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2029. Adapun obat keras, kecuali psikotropika, memiliki tenggat hingga 17 Oktober 2034.
Pemerintah menilai penyesuaian jadwal diperlukan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum, mendukung kelancaran perdagangan, serta meningkatkan daya saing industri halal nasional.
Untuk mendukung penerapan ketentuan baru, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi kebijakan secara hibrid pada Jumat (16/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri.
Kewajiban sertifikasi halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 memiliki cakupan luas karena melibatkan jutaan pelaku usaha dari berbagai sektor.
Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah menilai tambahan waktu dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem halal sekaligus meningkatkan kesiapan seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, jelas Susiwijono.
Editor: Puti Aini Yasmin