Sesal Zarof Ricar di Sidang: Harusnya Pensiun Kumpul Bareng Keluarga, Malah di Sini
JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkapkan penyesalan terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menyesal tidak bisa berkumpul dengan keluarga di masa pensiun.
Penyesalan itu disampaikan Zarof dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi upaya vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur atas pembunuhan Dini Sera. Pleidoi dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," kata Zarof.
Dia berharap kasus ini bisa menjadikannya pribadi yang lebih baik.
"Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Zarof Ricar dipidana 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur. Jaksa menilai Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.