Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan menggelar pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Pembahasan ini dilakukan sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026 mendatang.
"Minggu depan kami akan membahas RUU Tentang Penyesuaian Pidana," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, dikutip Kamis (20/11/2025).
Dia menjelaskan, UU Penyesuaian Pidana merupakan tindak lanjut KUHP baru. UU Penyesuaian Pidana bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah dengan KUHP baru, serta menghapus ketimpangan sanksi.
"Undang-undang penyesuaian pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindak lanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada undang-undang penyesuaian pidana," ujarnya.
Legislator Gerindra itu berharap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bisa rampung pada sisa masa persidangan sebelum DPR kembali memasuki masa reses pada awal Desember 2025.
"Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10. Tinggal berapa hari lagi ya, 3 hari kerja," katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah resmi mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi UU pada Selasa (18/11/2025). Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna.
"Apakah RUU tentang kitab UU Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR Puan Maharani sambil mengetok palu.
"Setuju," jawab para anggota DPR.
Berbeda dengan KUHP, KUHAP adalah aturan yang menjadi pedoman bagi para aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa dalam menjalankan kewenangan mereka terkait hukum pidana.
Editor: Reza Fajri