Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni
Advertisement . Scroll to see content

Setelah Vonis Setnov, KPK Mulai Sasar Parpol terkait Kasus e-KTP

Kamis, 03 Mei 2018 - 10:12:00 WIB
Setelah Vonis Setnov,  KPK Mulai Sasar Parpol terkait Kasus e-KTP
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

"Masih ada pihak yang kami pandang harus tanggung jawab ya," ucapnya.

Majelis hakim selain memvonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta juga mencabut hak politik Setnov. Setnov dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Selain pidana penjara dan denda, Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD7,435 juta dikurang Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut