Setelah Vonis Setnov, KPK Mulai Sasar Parpol terkait Kasus e-KTP
Kamis, 03 Mei 2018 - 10:12:00 WIB
"Masih ada pihak yang kami pandang harus tanggung jawab ya," ucapnya.
Majelis hakim selain memvonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta juga mencabut hak politik Setnov. Setnov dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Selain pidana penjara dan denda, Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD7,435 juta dikurang Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Kurnia Illahi