Setnov Disebut Terima Uang Jatah Proyek E-KTP USD 1,8 Juta
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman percakapan telepon antara mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dengan mantan Direktur PT Biomorf Mauritius Johannes Marliem.
Dalam percakapan itu, Setya Novanto (Setnov) disebut menerima jatah uang proyek e-KTP USD 1,8 juta melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong. Awalnya, jaksa menanyakan adanya jatah untuk Asiong (julukan Andi Narogong dari Anang). Dalam percakapan itu juga disebut uang tersebut diberikan kepada seseorang dengan inisial Si S.
"Uang saya yang 1,8 juta (USD) itu diminta untuk keperluan si Asiong. Si Made (Oka Masagung) juga bilang nanti buat si Asiong. Jadi saya bilang ke Marliem, 'ya, sudah uangnya sudah diambil," ujar Anang.
Anang mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi di sidang lanjutan pokok perkaraa dugaan korupsi dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
"Ya yang seperti apa Pak? Ke siapa?" tanya jaksa.
"Ya ke Pak Setya Novanto," jawab Anang.
Kendati demikian, Anang mengaku tidak mengetahui secara detil waktu penyerahan uang itu kepada mantan Ketua Fraksi Golkar DPR Setya Novanto. Menurutnya, penyerahan uang tersebut merupakan tanggung jawab Andi Narogong.
Setnov sebelumnya telah didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan menerima uang USD 7,3 juta dari proyek e-KTP. Namun, Setnov membantah tidak menerima dan berkelit. Dia mengaku tidak tahu soal adanya aliran dana dari proyek bernilai Rp5,9 triliun itu kepada dirinya.
Editor: Azhar Azis