Setnov Divonis 15 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi Putusan Hakim
JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov), berupa pidana penjara 15 tahun dan juga kewajibkan membayar denda Rp500 juta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyatakan apresiasinya terhadap putusan hakim tersebut.
“Kami apresiasi putusan hakim karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan. Meskipun, ancaman hukuman masih selisih (lebih rendah) satu tahun,” kata Agus, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mempelajari dan menganalisis putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah itu, laporannya akan disampaikan kepada pimpinan KPK. Menurut Agus, kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini ditangani lembaganya saat kondisi KPK menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan. Namun demikian, tantangan itu bisa dilewati karena kerja keras tim penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan unit lain yang terkait.
“Dukungan dan pengawalan dari publik sangat diapresiasi oleh kami di KPK. KPK menyampaikan terimakasih juga pada masyarakat. Karena kami sadar, kasus ini merugikan masyarakat luas,” ujar dia.
Tak hanya itu, kata Agus, KPK akan terus mendalami kasus e-KTP untuk pengembangan pada pelaku lain. Lembaga antirasuah akan mencermati fakta-fakta persidangan untuk memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti kepada Setya Novanto saja.
“Sejak tuntutan diajukan, kami sudah sampaikan, jika ada bukti yang kuat adanya upaya penyamaran uang hasil korupsi tentu akan diproses,” ucapnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil