Setnov Kembali Tersangka, Golkar Tak Ingin Ganti Ketua Umum
JAKARTA, iNews. id – Penetapan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) tak serta merta membuat Partai Golkar bergejolak. Partai Beringin sejauh ini menegaskan Setya Novanto tak akan diganti dari posisinya sebagai ketua umum.
"Sampai hari ini kami harus sampaikan bahwa tidak ada satu pun dalil konstitusional yang mendorong ketua umum kami untuk diganti" kata Wasekjen DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman di Jakarta, Sabtu (11/11/2017).
Maman menegaskan bahwa Golkar tidak ingin bermain-main pada konteks opini, asumsi, maupun framming media terkait permasalahan yang menimpa Novanto. Partai Golkar sangat berhati-hati dan tak mau larut dalam skema opini publik agar tidak berdampak buruk pada partai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan kembali Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Jumat (10/11/2017). Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Dalam kasus ini KPK sebelumnya menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Namun penetapan itu dianulir setelah hakim hakim tunggal Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan pada 29 September 2017 mengabulkan permohonan Novanto.