Setnov Mengaku Tak Pernah Suruh Eni Cari Duit untuk Munaslub Golkar
JAKARTA, iNews.id – Terpidana perkara korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) menyangkal pernah menyuruh mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mencari uang untuk Munaslub Golkar dari proyek PLTU Riau-1. Dia juga mengaku tidak pernah akan mendapat fee dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Pernyataan Setnov disampaikan saat hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/8/2019).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor awalnya menanyakan kepada Setnov apakah dia pernah menyuruh Eni untuk mencarikan dana untuk keperluan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Patai Golkar melalui proyek PLTU Riau-1. Setnov tegas membantahnya.
"Tidak ada, Yang Mulia," kata Setnov.

Terhadap jawaban itu, hakim mengungkapkan bahwa ada keterangan-keterangan saksi lainnya, di antaranya Eni Saragih, yang menyebut Setnov telah memerintahkannya untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 itu.
Mendapat pertanyaan itu, Setnov berdalih bahwa dirinya hanya menanyakan kelanjutan dari proyek PLTU Riau-1 tersebut.
"Gak, Pak. Saya hanya menanyakan proyek itu berjalan atau gak? Ternyata dikerjakan oleh PLN sendiri," tutur Setnov.
Mengenai keterangan saksi yang menyebutkan dia akan mendapatkan fee 6 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp60 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources, mantan ketua umum Partai Golkar ini juga menepisnya.
"Saya tidak tahu soal fee, bahkan baru tahu di sidang di sini, saya baru tahu bahwa beliau (Johannes Kotjo) mengatakan bahwa catatan fee itu untuk saya," kata Setnov.
Dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1 ini KPK menduga terdakwa Sofyan Basir itu telah membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Meski belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT. PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).
Editor: Zen Teguh