Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Setuju dengan Puan, KPAI: Ibu Hamil Bisa Cuti 6 Bulan dan Tetap Peroleh Gaji

Sabtu, 18 Juni 2022 - 08:59:00 WIB
Setuju dengan Puan, KPAI: Ibu Hamil Bisa Cuti 6 Bulan dan Tetap Peroleh Gaji
KPAI. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk segera disahkan. RUU KIA sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengaku setuju dengan Ketua DPR Puan Maharani yang menilai pentingnya pengesahan RUU KIA.

"Sebagaimana disampaikan oleh Puan Maharani, Ketua DPR RI, RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul," kata Retno, Sabtu (18/6/2022).

Dia menjelaskan, salah satu ketentuan dalam RUU KIA adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Menurut Retno, idealnya cuti bagi ibu hamil yang melahirkan adalah 6 bulan. Namun, jika itu dianggap perusahaan terlalu lama, maka setidaknya seorang pekerja perempuan yang akan melahirkan sudah cuti sebulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan.

"Karena ketika kehamilan 8 bulan seorang ibu, maka tubuh akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh. Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernafas, susah tidur, hingga kelelahan," ujar Retno.

RUU ini juga mengatur tentang suami berhak mengajukan cuti 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan, mengingat pengasuhan anak merupakan tanggung jawab kedua orang tuanya. Hal ini katanya menjadi momentum negara mengedukasi para ayah agar memiliki kesadaran dan wajib mendukung sang istri menyusui bayi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut