Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Child Grooming, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak segera Disahkan
Advertisement . Scroll to see content

Setuju dengan Puan, KPAI: Ibu Hamil Bisa Cuti 6 Bulan dan Tetap Peroleh Gaji

Sabtu, 18 Juni 2022 - 08:59:00 WIB
Setuju dengan Puan, KPAI: Ibu Hamil Bisa Cuti 6 Bulan dan Tetap Peroleh Gaji
KPAI. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Dan ikut membantu menjaga bayi secara bergantian pada malam hari, seperti menggantikan popok bayi dan memberikan ke sang ibu untuk disusui, menimangnya kalau setelah disusui belum juga tidur, sementara sang istri bisa istirahat, dan lain sebagainya," kata Retno.

Sebelumnya, DPR menyepakati RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujar Ketua DPR Puan Maharani, Senin (13/6/2022).

Puan menambahkan, terdapat sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut