Setya Novanto Absen Lagi dari Panggilan KPK
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan (absen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setya Novanto dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (AAS) selaku Direktur Utama PT Quadra Solution.
Setya Novanto absen dari panggilan KPK disertai surat tertulis dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Badan Keahlian DPR. Dalam surat tersebut dituliskan bahwa Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan KPK mengacu Undang-undang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyidik untuk meminta izin kepada presiden terlebih dahulu.
“Terdapat lima poin pokok pada isi surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR untuk KPK terkait pemanggilan Setya Novanto sebagai saksi” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (6/11/2017).
KPK, dalam kasus dugaan korupsi e-KTP sudah sembilan kali memanggil Setya Novanto. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu hanya beberapa kali memenuhi panggilan KPK.
Setya Novanto juga pernah menjadi saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal KependudukandanPencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Editor: Kurnia Illahi