Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bebas Bersyarat, Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin jelang HUT RI
Advertisement . Scroll to see content

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor hingga Masa Hukuman Habis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:38:00 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor hingga Masa Hukuman Habis
Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/8/2025). Mantan Ketua DPR itu kini wajib lapor tiap bulan hingga sisa masa hukuman habis. 

"Setnov masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar, Kusnali, Minggu (17/8/2015). 

Seharusnya Setnov menjalani hukuman hingga 2028. Artinya, masih tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov. 

Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (Sabtu 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kusnali, Minggu (17/8/2025).

Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum 17 Agustus. 

"Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," ujar Kusnali. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR RI ini.

Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut