Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Ungkap Curhatan Terapis Spa yang Tewas di Pejaten, Singgung Denda Rp50 Juta 
Advertisement . Scroll to see content

Setya Novanto Lunasi Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar sebelum Bebas Bersyarat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:46:00 WIB
Setya Novanto Lunasi Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar sebelum Bebas Bersyarat
Mantan Ketua DPR Setya Novanto membayar denda Rp49,5 miliar sebelum dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) telah melunasi denda dan uang pengganti sebelum dinyatakan bebas bersyarat. Adapun, Setnov dinyatakan bebas pada Sabtu (16/8/2025) kemarin.

Menurutnya, berdasarkan putusan PK, hukuman Setnov dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara. Ia pun dinyatakan bebas bersyarat karena telah melunasi dendanya.

“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ungkap dia, Minggu (17/8/2025).

Adapun, Setnov sebelumnya telah membayar denda sebesar Rp500.000.000, dan juga sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana uang pengganti.

Kemudian, sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari) dibayar sebelum bebas bersyarat. Sehingga, total yang dibayarkan adalah Rp49,5 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut