SGTC bersama Kementerian Investasi dan UPN Veteran Jakarta, Pacu Mahasiswa Jadi Entrepreneur
Termasuk di antaranya meliputi peran platform digital dalam pemasaran, dampak Online Single Submission (OSS) dalam mempermudah proses pendaftaran usaha, serta bagaimana produk yang berizin dapat meningkatkan nilai jual di pasar.
Riyatno selaku Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM menegaskan, Kementerian Investasi/BKPM sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, berkomitmen untuk mendukung semangat kewirausahaan di Indonesia.
Pihaknya juga turut berkomitmen untuk memastikan kemudahan perizinan para entrepreneur. Hal ini mengingat bahwa perizinan merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung semangat kewirausahaan di Indonesia.
“Mengenai kemudahan perizinan berusaha melalui OSS para entrepreneur muda hanya memerlukan waktu kurang lebih 30 menit untuk mendapatkan izin usaha yang diperlukan. Sistem OSS bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan. Melalui layanan OSS pelaku usaha juga akan merasakan kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” katanya.
Dengan mengurus NIB, lanjut Riyatno, usaha akan menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu, NIB juga menambah peluang usaha, seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan dan peluang mendapatkan pelatihan. Perlu dicatat, semua pengurusan perizinan usaha tidak dipungut biaya apapun alias gratis.