Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian PU Larang Truk ODOL Melintasi Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:11:00 WIB
Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan menggelar uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum pelanggaran truk ODOL pada 27 Januari-31 Mei 2026. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggelar uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan atau over dimension over load (ODOL). Razia tersebut akan digelar pada periode 27 Januari-31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menuturkan, gakkum dilakukan menuju Zero ODOL 2027. Dia menuturkan, penegakan hukum yang akan diujicobakan ini tidak akan dilakukan secara konvensional, melainkan dengan berbasis teknologi salah satunya dengan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan yang ada di Kemenhub (BLU-e, SPIONAM, E-manifest). 

"Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion). Terkait uji coba ini kami butuh support dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga terutama untuk penyempurnaan integrasi data," kata Aan dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Aan menuturkan, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum terhadap angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan memerlukan database yang lengkap.

"Kementerian Perhubungan punya data, tapi masih sangat minim, kami berharap Kementerian/Lembaga dan BUJT terutama Jasa Marga juga bisa melengkapi data kendaraan angkutan barang yang ada di Kementerian Perhubungan ini," katanya.

Rencananya, uji coba gakkum terbatas ini akan dilakukan di lima lokasi yakni di UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati, Sumatera Selatan; UPPKB Balonggandu, Jawa Barat; kawasan industri, dan jalan tol milik BUJT yang terpasang WIM. 

Lebih lanjut, Aan mengungkap, setelah melakukan uji coba gakkum pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan secara terbatas, uji coba juga akan dilakukan di seluruh Indonesia. Gakkum dilakukan dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. 

Uji coba ini sekaligus merupakan bentuk sosialisasi kepada para pengusaha angkutan barang, pemilik barang, hingga pengemudi. 

"Bulan Juni 2026 nanti bisa kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia dan sekaligus kita sosialisasikan terhadap pelanggaran-pelanggaran over dimensi over load. Tanggal 1 Januari 2027 baru kita penegakan hukum yang sesungguhnya," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan Achmad Purwanto menjelaskan, teknologi RFID yang ada di jalan tol milik Jasa Marga dapat digunakan untuk mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan. 

"Terbukti ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, ternyata sukses kami bisa mengidentifikasi sehingga bisa tahu siapa pemilik truknya, jadi kita bisa bertemu dengan pemiliknya. Nanti bisa kita publikasikan dan biarkan masyarakat yang menilai bahwa kita sudah punya regulasi," kata Rivan.

Sementara itu, integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih berproses guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLUe. 

Nantinya jika sistem sudah terintegrasi dengan data yang dimiliki Korlantas Polri, apabila terjadi pelanggaran dan data BLUe tidak lengkap maka sistem akan otomatis mengirimkan permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri yang dapat melihat identitas kendaraan dan data pelanggaran yang tervalidasi akan diteruskan ke ETLE Korlantas.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut