Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AHY Sebut Truk ODOL Pencabut Nyawa di Jalan
Advertisement . Scroll to see content

AHY Pastikan Regulasi Larangan Truk ODOL Berlaku mulai 1 Januari 2027

Rabu, 08 Oktober 2025 - 12:36:00 WIB
AHY Pastikan Regulasi Larangan Truk ODOL Berlaku mulai 1 Januari 2027
Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan regulasi larangan truk over dimensi dan kelebihan muatan (ODOL) berlaku mulai 1 Januari 2027. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan regulasi larangan truk over dimensi dan kelebihan muatan (ODOL) berlaku mulai 1 Januari 2027. Menurutnya, pemberlakukan aturan tersebut tidak bisa ditunda lebih lama lagi.

"Semangatnya satu: memastikan kebijakan Zero ODOL dapat diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2027. Inilah ikhtiar bersama kita. Kebijakan ini harus berpihak pada keselamatan manusia, karena tak ada prioritas yang lebih tinggi dari itu," ujar AHY, dalam unggahan di Instagram pribadinya.

Menurut AHY, apabila kebijakan tersebut kembali ditunda, dikhawatirkan korban akibat truk ODOL terus bertambah. Selain korban jiwa, keberadaan kendaraan ini juga dapat merugikan negara karena fasilitas umum rusak.

"Dengan penertiban ODOL, kita berharap dapat menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya. Berdasarkan data tahun 2024, terdapat puluhan ribu korban meninggal dunia akibat kecelakaan, dan sekitar 10,5 persen di antaranya melibatkan kendaraan angkutan barang, termasuk ODOL," katanya.

Sebagai informasi, sebanyak 50.906 kecelakaan terjadi sepanjang 2024, sebanyak 26.839 orang meninggal dunia. Selain sepeda motor, truk ODOL menjadi salah satu pemicu kecelakaan maut hingga menyebabkan korban jiwa.

"Kita tidak ingin ada siapa pun yang menjadi korban kecelakaan akibat ODOL dan kerugian-kerugian lainnya bagi masyarakat dari kecelakaan yang telah merenggut banyak nyawa di jalan," ujar AHY.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut