Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap, Kendaraan Melebihi Muatan dan Kecepatan Maksimal di Tol Kena Tilang Elektronik

Kamis, 03 Maret 2022 - 11:49:00 WIB
Siap-Siap, Kendaraan Melebihi Muatan dan Kecepatan Maksimal di Tol Kena Tilang Elektronik
Korlantas Polri memasang kamera ETLE di ruas tol untuk menyasar pelanggaran kendaraan melebihi muatan dan melebihi batas kecepatan maksimal. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Dikonfirmasi kepada pemilik kendaraan yang tercapture tersebut apakah benar ini mobilnya kendaraannya siapa yang menggunakan pada saat itu," ujarnya. 

Saat ini polisi telah memasang kamera ETLE di tujuh jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga setelah melakukan sosialisasi selama 30 hari. Aan menyebut secara keseluruhan tilang ETLE di tol sama seperti ETLE yang saat ini sudah berlaku di 10 Polda. 

Dari sisi hukum pelanggaran over load dinyatakan melanggar Pasal 307 UU lalu Lintas. Dalam aturan tersebut tertera setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sementara itu untuk ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4 yang menyebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut