"Dikonfirmasi kepada pemilik kendaraan yang tercapture tersebut apakah benar ini mobilnya kendaraannya siapa yang menggunakan pada saat itu," ujarnya.
Saat ini polisi telah memasang kamera ETLE di tujuh jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga setelah melakukan sosialisasi selama 30 hari. Aan menyebut secara keseluruhan tilang ETLE di tol sama seperti ETLE yang saat ini sudah berlaku di 10 Polda.
Dari sisi hukum pelanggaran over load dinyatakan melanggar Pasal 307 UU lalu Lintas. Dalam aturan tersebut tertera setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sementara itu untuk ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4 yang menyebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku