Siapa Pengganti Bupati Pati jika Dimakzulkan? Begini Aturan Resmi Sesuai UU Pemda
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Nasib Bupati Pati Sudewo ditentukan hari ini dalam rapat paripurna khusus membahas hak angket pemakzulan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (31/10/2025). Lantas, siapa penggantinya bila akhirnya Bupati Pati Sudewo dimakzulkan?
Dalam konteks hukum, istilah pemakzulan kepala daerah secara resmi disebut pemberhentian. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
                                Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), apabila kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota diberhentikan, maka wakil kepala daerah secara otomatis melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah.
Ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 65 ayat (4) UU Pemda yang menyebutkan bahwa “dalam hal kepala daerah berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”
 
                                        Apabila pemberhentian kepala daerah bersifat definitif (tetap), misalnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan melalui keputusan hukum dan administrasi, wakil kepala daerah diangkat menjadi kepala daerah untuk sisa masa jabatan.
 
                                        Proses pengangkatannya dilakukan secara administratif melalui mekanisme yang diatur oleh Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa untuk gubernur, usulan pengesahan pengangkatan wakil menjadi gubernur disampaikan oleh DPRD provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Untuk bupati/wali kota, usulan pengesahan disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
