Siapakah yang Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi di Lapas Tangerang? Pantau Terus News RCTI+
Namun faktanya ada 122 napi yang menghuni blok tersebut. Selain kelebihan kapasitas, perawatan Gedung Lapas juga jadi sorotan. Pasalnya selama 49 tahun terakhir ini (sejak 1972), Lapas Kelas I Tangerang tidak memperbaiki instalasi listriknya.
Kelebihan kapasitas napi bukan hanya terjadi di Lapas kelas I Tangerang saja. Hampir semua lapas di Indonesia saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Data yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per 6 Mei 2021, lapas di Indonesia mengalami kelebihan muatan hingga 131,077 persen.
Narapidana terbanyak yang memenuhi lapas yaitu, berkaitan dengan kasus narkoba. Ada 136.397 napi kasus narkoba dari total sekitar 250.000 napi yang tersebar di seluruh lapas.
Kelebihan kapasitas di lapas harus segera diatasi. Tragedi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang merupakan pelajaran mahal. Jika tidak ada langkah perbaikan bisa saja tragedi serupa terjadi di lapas-lapas lainnya. Kelebihan kapasitas napi, juga dapat memicu keributan atau kerusuhan di dalam lapas, yang dapat berakibat fatal.
Kelebihan penghuni lapas juga dapat mengganggu kesehatan para napi. Di saat pandemi seperti saat ini, lapas yang kelebihan kapasitas bisa menjadi klaster baru dalam penyebaran Virus Covid-19.