Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sinopsis Sinetron Mencintai Ipar Sendiri Eps 41, Jumat 26 Desember 2025: Ayuna Peringatkan Nila
Advertisement . Scroll to see content

Siaran Berbasis Internet Harus Diatur, Danrivanto : Kita Tidak Mau Dijajah secara Digital

Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:22:00 WIB
Siaran Berbasis Internet Harus Diatur, Danrivanto : Kita Tidak Mau Dijajah secara Digital
Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Danrivanto Budhijanto dalam persidangan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi secara virtual, Kamis (1/9/2020). (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Unpad ini mengatakan, China dan India melakukan proteksi luar biasa terhadap aplikasi masing-masing. Artinya, pada pendekatan ini, negara tersebut mengetahui masa depan mereka ada di ekonomi digital.

Danrivanto berharap ekonomi digital Indonesia yang telah terbentuk beberapa tahun lalu dan kini telah dirasakan manfaatnya tidak hilang begitu saja.

“Kemudian ini digarong oleh para global tech-global tech dunia karena dia tahu di Indonesia belum memiliki convergence norm terhadap penyiaran berbasihs teknologi internet,” ucapnya.

Uji materi UU Penyiaran diajukan RCTI dan iNews dengan tujuan untuk menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing. Jika uji materi dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI.

Selain Danrivanto, hadir sebagai ahli dari pemohon dalam persidangan kali ini yaitu mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Iswandi Syahputra. Iswandi menegaskan siaran berbasis internet atau layanan over the top (OTT) harus diatur untuk melindungi warga negara dari konten-konten negatif.

“Jika OTT dalam pengertian VoD tidak diatur melalui sebuah sistem pengawasan yang baik, dapat menimbulkan moral panic dan kita sudah mengalaminya beberapa kali. Karena itu, mengawasi OTT merupakan tindakan preventif negara, bukan tindakan represif negara terhadap warganya,” kata Iswandi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut