Siaran TV Analog Dipadamkan Kominfo 17 Agustus 2021, Pengamat: Warga Miskin Jangan Dibebani
Menurut Heru, tidak menjadi masalah pemerintah melakukan percepatan pemadaman analog switch off (ASO) atau siaran analog di sejumlah daerah.
Namun, yang perlu menjadi perhatian utama pemerintah yakni tidak hanya soal kelengkapan infrastruktur siaran digital dan kesiapan perangkat set top box saja. Tetapi juga dari kesiapan lembaga penyiaran pemerintah dan swasta serta masyarakat sebelum siaran digital mulai beroperasi.
"Harus dipastikan kesiapan semuanya dari lembaga penyiaran hingga masyarakat," ungkap Heru.
Terlebih, masyarakat sebelum mengganti siaran analog ke siaran TV digital diharuskan memiliki televisi yang lebih kekinian dan tersambung dengan perangkat pada perangkat set top box TV digital.
"Masyarakat harus dipastikan televisinya sudah digital atau sudah memiliki set top box," kata Heru.
Adapun, Kominfo berencana mematikan siaran televisi analog di lima wilayah Indonesia. Pemadaman siaran televisi tahap pertama itu akan dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Penghentian siaran analog ini merupakan salah satu dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.