Sidang 2 Prajurit Kopassus Pembunuh Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka
Di sisi lain, Wahyu juga menyampaikan bahwa sebelumnya tersangka juga telah diperiksa. Namun karena dua prajurit itu sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah tanggung jawab secara personal.
"Dia yang bertanggung jawab. Karena kegiatan itu dilaksanakan di luar kegiatan satuan. Meninggalkan satuan tanpa izin. Sehingga tanggung jawabnya personal," ujarnya.
Diketahui, selain ditetapkan sebagai tersangka, Pomdam Jaya juga menyita sejumlah uang dari tangan pelaku yang diketahui berasal dari Korps Baret Merah Kopassus.
"Kami juga sudah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp40 juta dari Kopda F dan uang tersebut diduga dari tindak pidana yang dilakukan," kata Danpomdam Jaya Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Editor: Puti Aini Yasmin