Sidang Dakwaan, Jaksa Ungkap Cara Jokdri Rusak Barang Bukti Kasus Mafia Bola
Pada hari itu juga pukul 23.30 WIB Mardani masuk ke ruang terdakwa yang telah dipasangi garis polisi dan mengambil semua barang yang diminta terdakwa. Barang-barang itu selanjutnya disimpan di dekat pos gardu pemadam kebakaran.
Tidak hanya itu, pada Jumat (1/2/2019) pukul 00.59 WIB Mardani bersama Mus Mulyadi kembali masuk keruangan kerja Jokdri melalui Apartemen Tower 10 Nomor 1003 H dengan menggunakan akses khusus untuk menghilangkan rekaman CCTV dengan cara mencabut DVR.
Hal ini dilakukan agar tim penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan dan aktivitas di kantor PT Liga Indonesia serta tidak dapat mengetahui siapa-siapa orang yang pernah bertemu dengan Jokdri. Saksi Mardani lantas mengganti dengan DVR CCTV yang rusak.
"Selanjutnya DVR CCTV yang masih bagus (yang ada rekamannya) berikut notebook dibawa ketempat parkir kendaraan milik terdakwa yaitu Jeep VW Tiguan Warna Silver No Pol B 2598 TE yang parkir di lantai basement Rasuna Office Park," ujarnya.
Menurut Sigit, usai salat Jumat Mardani dihubungi Jokdri. Terdakwa menyuruh Mardani memindahkan barang-barang yang disimpan di pos pemadam kebakaran itu ke mobilnya.
”Atas perintah terdakwa, saksi memindahkan barang berupa notebook ke apartemen terdakwa di Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 C. Sedangkan DVR CCTV dipindahkan ke kendaraan milik Herwinyo," ujarnya.
Editor: Zen Teguh