Sidang Dakwaan Lukas Enembe Digelar secara Online
JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan menghadapi sidang perdana terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi hari ini. Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual atau daring dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan.
"Informasi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) online dari Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi pada Senin (12/6/2023).
Sementara itu, sidang langsung atau tatap muka akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang tersebut hanya akan dihadiri oleh tim JPU dari KPK, perwakilan Penasihat Hukum Lukas Enembe, dan Majelis Hakim.
"Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB," ujar Ali.
Sidang perdana Lukas Enembe akan memulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK. Lukas akan didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).